Dindik Jatim - Cabang Dinas Wilayah Mojokerto
Jl. Hayam Wuruk No. 66 Kec. Magersari, Mojokerto

Tupoksi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Fungsi Utama:

Cabang dinas ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam melaksanakan kebijakan, program, serta pelayanan pendidikan di daerah. Fungsi utamanya meliputi:
  • Pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus, termasuk dalam aspek manajerial, akademik, dan administratif.
  • Koordinasi dan fasilitasi program pendidikan dengan instansi terkait di daerah.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk pelaporan dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.

Tugas Pokok:

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto memiliki tugas pokok sebagai berikut:
  • Melaksanakan urusan administrasi dan pelayanan publik di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
  • Mengelola data dan informasi pendidikan di wilayah kerja, termasuk pendataan siswa, guru, dan sekolah.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja pendidikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan sesuai kebijakan provinsi.
  • Menjadi penghubung antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam hal kebijakan pendidikan.

Lingkup Layanan:

Cabang Dinas ini melayani semua SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kabupaten Jember dan Lumajang. Hal ini mencakup:
  • Proses akreditasi dan perizinan pendirian sekolah.
  • Penempatan dan mutasi guru serta tenaga kependidikan.
  • Kegiatan peningkatan mutu pendidikan seperti pelatihan, lomba, dan bantuan sarana/prasarana.
  • Penanganan masalah pendidikan di lapangan seperti putus sekolah, kekurangan guru, dan konflik sekolah.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto memegang peranan penting dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional di tingkat daerah. Dengan menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi, cabang dinas ini menjadi garda terdepan dalam memastikan mutu layanan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di dua kabupaten tersebut berjalan optimal dan merata.